Powered By Blogger

Saturday, April 25, 2020

Guru, Antara Profesi dan Panggilan Hati

Profesi dan Panggilan Hati


       
Panggilan hati, jiwa dan hidup itu sifatnya "SUCI", MULIA
Panggilan hati, jiwa dan hidup itu
 sifatnya "SUCI", MULIA
S
alah satu semangat yang mendasari melahirkan undang-undang guru dan dosen adalah upaya memberikan perlindungan profesi guru terkait segmen finansial atau kesejahteraan. Sepanjang pengalaman dan pengamatan saya sebagai guru, adanya kecenderungan siapapun jika menyentil soal gaji dan menggagas kesejahteraan guru, selalu memposisikan berseberangan dengan panggilan HATI, panggilan JIWA dan panggilan HIDUP. 

          Mari kita coba khilas balik, bandingkan dengan anggota DPR, DPRD dan DPD menuntut kenaikan gaji sampai puluhan juta (Rp) setiap bulan, pernahkah tuntutan mereka dikaitkan dengan panggilan hati, jiwa dan hidupnya?

          Cara pandang seperti itu yakni mendikotomi antara profesi dan Panggilan akan membawa penilaian bahwa yang berkaitan dengan panggilan hati, jiwa dan hidup itu sifatnya "SUCI", MULIA. Sementara Pekerjaan tanpa panggilan hati, jiwa dan hidup sebagai DUNIA, PROFAN, atau derajadnya RENDAH.

              Menempatkan guru sebagai panggilan hati, jiwa dan hidup, terkesan bahwa seakan guru merupakan kelompok masyarakat yang melakukan pekerjaan terhormat, bernilai, dan agung dalam mendidik bangsanya. Akan tetapi, atas keringat dan jerih payahnya itu mereka mesti menerima apa adanya. Tidak perlu banyak menuntut atau mengharapkan sesuatu yang lebih daripada yang mereka dapatkan sekarang. Guru tidak usah mengeluh bila daya beli gajinya rendah karena jumlah dan tingkat kenaikan gajinya tidak akan mampu mengimbangi inflasi dan depresiasi (penyusutan nilai "uang"). Tidak perlu juga menangis bila kenaikan harga multi kebutuhan juga turut mengempaskan situasi finansial keluarganya.

         Tugas Guru Haruslah sebagai Panggilan Bercirikan ;

Pertama, Pekerjaan itu menjadikan orang lain menjadi semakin lebih baik dan bahkan sempurna.
Kedua, Memberikan kebahagiaan kepada diri sendiri

               "Tetap Menjadi Guru atau Mundur"
                            "Take It Or Leave It"

            Mendikotomi pekerjaan dan panggilan guru dalam konteks perbincangan UU guru jangan sampai menyurutkan atau mendistorsi upaya perlindungan pada profesi guru. Dalam sudut pandang birokrasi pemerintah, guru dipandang sebagai mesin birokrasi pendidikan di tingkat sekolah. Guru dipandang sebagai kepanjangan tangan birokrasi, karena itu sikap dan tingkah lakunya mesti sepenuhnya tunduk pada ketentuan-ketentuan birokrasi. Ironi dalam realitasnya guru diperlakukan ibarat bawahan atau staf, sementara pertimbangan kelayakan profesi begitu kompleks atau sulit diperhatikan.

          Sebagai penutup, bicara soal kelayakan profesi guru dengan segala kecukupan finansialnya yang menjadi tanggung jawab pemerintah bukanlah karena pemerintah tidak mampu, tetapi sekedar belum memiliki will dalam merealisasikannya !.



2 comments:

Trimakasih Sudah Berkunjung

Mari Berkomentar yang sopan demi tujuan kontruktif