Powered By Blogger

Sunday, November 18, 2018

IMPLEMENTASI PENYUSUNAN SOAL HOTS



STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PENYUSUNAN SOAL HOTS
Strategi
Strategi penyusunan soal-soal HOTS dilakukan dengan melibatkan seluruh komponen stakeholder di bidang pendidikan mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah, sesuai dengan tugas pokok dan kewenangan masing-masing.
1.      Pusat
Direktorat Pembinaan SMA sebagai leading sector dalam pembinaan SMA di seluruh Indonesia, mengkoordinasikan strategi penyusunan soal-soal HOTS dengan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan instansi terkait melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
·         Merumuskan kebijakan penyusunan soal-soal HOTS;
·         Menyiapkan bahan berupa modul penyusunan soal-soal HOTS;
·         Melaksanakan pelatihan  pengawas,  kepala  sekolah,  dan  guru  terkait  dengan  strategi penyusunan soal-soal HOTS;
· Melaksanakan pendampingan ke sekolah-sekolah bekerjasama dengan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan instansi terkait lainnya.
2.      Dinas Pendidikan
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya di daerah, menindaklanjuti kebijakan pendidikan di tingkat pusat dengan melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
· Mensosialisasikan   kebijakan  penyusunan  soal-soal   HOTSdan   implementasinya   dalam Penilaian;
·   Memfasilitasi kegiatan penyusunan soal-soal HOTSdalam  rangka persiapan penyusunan soal-soal;
·   Melaksanakan pengawasan dan pembinaan ke sekolah-sekolah
3.      Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan sebagai pelaksana teknis penyusunan soal-soal HOTS, sebagai salah satu bentuk pelayanan mutu pendidikan. Dalam konteks pelaksanaan Penilaian, satuan pendidikan menyiapkan bahan-bahan Penilaiandalam bentuk soal-soal yang memuat soal-soal HOTS.
·         Meningkatkan pemahaman guru tentang penulisan butir soal yang mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).
·         Meningkatkan  keterampilan  guru  untuk  menyusun  instrumen  penilaian  (High  OrderThinking Skills/HOTS)
Implementasi
Penyusunan soal-soal HOTS di tingkat satuan pendidikan dapat diimplementasikan dalam bentuk kegiatan sebagai berikut.
1. Kepala sekolah memberikan arahan teknis kepada guru-guru/MGMPsekolah  tentang strategi penyusunan soal-soal HOTS yang mencakup:
1.      Menganalisis KD yang dapat dibuatkan soal-soal HOTS;
2.      Menyusunkisi-kisi soal HOTS;
3.      Menulis butir soalHOTS;
4.      Membuat pedoman penilaianHOTS;
5.      Menelaah dan memperbaiki butir soal HOT;
6.      Menggunakan beberapa soal HOTS dalam Penilaian.
2.  Wakasek kurikulum dan Tim Pengembang Kurikulum Sekolah menyusun rencana kegiatan untuk masing-masing MGMP sekolah yang memuat antara lain uraian kegiatan, sasaran/hasil,pelaksana,  jadwal  pelaksanaan  kegiatan.Kepala  sekolah  menetapkan  dan  menandatangani rencana kegiatan dan rambu-rambu tentang penyusunan soal-soal HOTS;
3.  Kepala  sekolah  menugaskan  guru/MGMP  sekolah  melaksanakan  kegiatan  sesuai  rencana kegiatan;
4.   Guru/MGMP sekolah melaksanakan kegiatan sesuai penugasan darikepala sekolah;
5. Kepala sekolah dan wakasek kurikulum melakukan evaluasi terhadap hasil penugasan kepada guru/MGMP sekolah;
6. Kepala sekolah mengadministrasikan hasil kerja penugasan guru/MGMP sekolah, sebagai bukti fisik kegiatan penyusunan soal-soal HOTS.




No comments:

Post a Comment

Trimakasih Sudah Berkunjung

Mari Berkomentar yang sopan demi tujuan kontruktif